Welcome Henricus Blog, please enjoy and keep posting! ;D

Jumat, 30 November 2012

CSR (Corporate Social Responsibility)
Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
World Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004, p.49). “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy, 2005,p.4).
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
GCG
GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholderskhususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu sajafairness.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
IFRS
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
Employee benefits.
Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1. Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1) Tanggung jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3) Integritas Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
2) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
3) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
4) Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
5) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
sumber : http://unwar0733122.wordpress.com/2008/09/03/bab-ii-etika-profesional/
2. Aturan Etika
1 Independensi, Integritas, Obyektivitas
· Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
· Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Standar Umum
a) Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
· Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Komunikasi Antarakuntan Publik
· Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
· Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Perikatan Atestasi
· Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
· Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
· Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : http://alena19.wordpress.com/2011/11/29/kode-etik-profesi-akuntansi/ http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
KAP di Indonesia
Saat ini jumlah kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia sebanyak 505 kantor. Jumlah tersebut berdasarkan data directory 2012 KAP dan AP (Akuntan Publik) yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) per 27 Januari 2012. Selain itu kantor cabang juga dihitung sebagai 1 KAP.
Yang menarik adalah ternyata dengan jumlah KAP sebanyak 505 buah hanya tersebar pada 26 propinsi. Bahkan sebanyak 10 ibukota propinsi belum terdapat KAP. Propinsi yang sama sekali belum memiliki KAP adalah : Gorontalo, Babel, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua Barat dan Sulawesi Barat. Sedangkan propinsi yang belum memiliki KAP di ibukota propinsi namun sudah terdapat KAP di salah satu kotanya adalah : Kaltim, Banten dan Kepri.
Dengan kondisi seperti ini berarti menjadi pertanyaan bagi kita mengapa masih banyak propinsi yang belum terdapat KAP. Apakah propinsi tersebut belum memerlukan KAP sehingga tidak ada AP yang tertarik untuk membuka cabang atau KAP di propinsi tersebut atau hambatan-hambatan lain.
Tentu saja hal ini hanya salah satu masalah yang ada jika kita akan mendiskusikan profesi akuntan publik. Dan masih banyak persoalan lain yang bisa didiskusikan. Sumber : http://soepriyanta.blogspot.com/2012/07/kap-di-indonesia.html
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi, integritas, dan
2. Standart umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Sumber:http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Sabtu, 03 November 2012

Pelaksanaan GCG Bank Niaga

Anggota Kelompok :
Devin Pratama
Fajar Mauludi H
Henricus Indra P
Muhamad Rayhan
Ricky Yaminsyah
Rio Sempana A
Rizkia Yusuf
Yuda Nurfika
Pelaksanaan GCG Bank Niaga
Dalam kaitannya dengan upaya menjalankan GCG di perusahaan perbankan seluruh Anggota Komisaris atau Komisaris Independen perlu mengerti dan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip GCG berikut ini:
1.) Transparansi yang menunjukan kemampuan dari berbagai pihak pemegang kepentingan terkait untuk melihat dan memahami proses dan acuan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola perusahaan. Dilihat dari ke transparasian laporan GCG di bank niaga sangat transparasi dimana telah dilaksanakannya RUPS, Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perusahaan tahun buku (termasuk laporan pengawasan Dewan Komisaris) dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun buku yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers di Indonesia), mencakup Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Oktober 2008 yang kemudian sejak 1 November 2008 PT Bank Lippo Tbk efektif menggabungkan diri ke dalam Perusahaan, dengan pendapat bahwa laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2008, dan hasil usaha, serta arus kas konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.) Disclosure yang merupakan penyajian informasi kepada berbagai pihak pemegang kepentingan mengenai berbagai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan. Pada tahap awal menerima tugas pekerjaannya, BOC dan BOD perlu memastikan bahwa eksternal auditor, internal auditor dan Komite Audit mempunyai akses terhadap informasi yang dimiliki perusahaan, dengan syarat kerahasiaan informasi perusahaan ini tetap dijaga.
Komite-Komite di Tingkat Dewan Komisaris
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang¬undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
a. Komite Audit
Sepanjang tahun buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya:
1. Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali.
2. Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuanakuntansi dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabateksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali.
3. Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali.
4. Mengadakan rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukanreview terhadap proses integrasi saat SinglePlatform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali.
3.) Akuntanbilitas yang berkaitan dengan pertanggungan jawab BOC dan BOD atas keputusan manajerial dan hasil kinerja usaha yang dicapai, sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola perusahaan. BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
Komite Eksekutif
Business Development Committee (BDC)
Program Kerja Tahun 2010
1) Pengembangan produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat.
2) Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang ada.
Realisasi Kerja Tahun 2010
1) Meluncurkan beberapa produk dan program antara lain:Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti,Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart danLuxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut sertasebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk.
2) Meningkatkan promosi dan pemasaran produk denganberbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif.
3) Meningkatkan kualitas layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikankemudahan pengajuan kredit terutama untuk pensiunan.
4. Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.
Hasil Self Assessment GCG Bank Niaga
Self assessment implementasi GCG dilakukan Bank untuk mengukur hasil pelaksanaan GCG selama satu tahun.Program ini dijalankan dengan mengirimkan kuesioner seperti yang ditetapkan oleh BI kepada responden anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat Eksekutif

Minggu, 07 Oktober 2012

Tugas Komite Audit dalam Sarbanes - Oxley Act

Dalam Sarbanes-Oxley Act disebutkan bahwa tugas dari Komite Audit adalah sebagai berikut :
# Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP.
# Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit korporasi
# Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit
# Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes - Oxley Act
# Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.
# Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
# Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
# Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
# Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
# Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
# Mendirikan The Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
Sarbanes - Oxley Act
Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) adalah sosok dibalik munculnya Undang-undang ini, dan Presiden George W. Bush menandatanganinya pada tanggal 30 Juli 2002. Dengan demikian, dengan dikeluarkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan dapat meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikanfraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadapcorporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalian.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC. Semua skandal tersebut merupakan contoh bagaimana fraud schemesberdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai.

Selasa, 10 Juli 2012


Sistem Pembayaran di Internet

Secara garis besar metode pembayaran yang dilakukan oleh e-commerce terbagi menjadi dua, yaitu pembayaran secara offline dan pembayaran secara online. Pembayaran yang dilakukan secara offline adalah pembayaran langsung di toko. Sedangkan untuk pembayaran secara online dapat dibedakan menjadi 4 yaitu e-banking, setoran tunai, paypal dan transfer via ATM.
  1. Pembayaran Offline
Pembayaran yang dilakukan secara offline pada e-commerce adalah pembayaran langsung di toko.
  1. Pembayaran Langsung Di Toko
Metode pembayaran langsung di toko merupakan pembayaran secara umum yang telah dilakukan oleh banyak orang, biasanya konsumen datang ke toko untuk melihat barang, apabila ada yang cocok sesuai keinginannya maka konsumen memesan barang tersebut ke kasir atau penjaga toko. Lalu, pembayaran dilakukan secara langsung di toko tersebut kepada kasir dan konsumen dapat membawa langsung barang yang telah dibelinya dengan membawa nota penjualan sebagai tanda bukti pembayaran.
  1. Pembayaran Online
Pembayaran yang dilakukan secara online pada e-commerce adalah paypal, e-banking, setoran tunai dan transfer via ATM. Ketika kita menjalankan bisnis secara online, kita membutuhkan metode pembayaran untuk memproses pemindahan uang dari pembeli ke penjual.
Pada bisnis secara offline, kita bisa melakukan pemindahan uang secara langsung di toko. Namun, berbeda dengan bisnis secara online, bisnis secara online tidak dilakukan secara langsung (tatap muka) namun menggunakan media perantara, misalnya internet. Pembeli memilih barang atau jasa yang ditawarkan melalui website kemudian membayar dan pada akhirnya menerima barang atau jasa yang telah ia bayarkan.
Salah satu kendala yang dihadapi pada bisnis online adalah keterbatasan waktu dan tempat, artinya pembeli dan penjual sangat kecil kemungkinan untuk bertemu secara langsung bahkan bisa saja tidak harus bertemu.
Metode pembayaran secara online diperlukan untuk mempermudah proses pembayaran pada transaksi yang akan dilakukan.
Beberapa pertimbangan memilih metode pembayaran antara lain :
  • Penggunaan yang mudah
  • Terpercaya
  • Diterima secara luas
  • Biaya yang murah




3.1  PayPal
Pengertian PayPal
PayPal merupakan alat pembayaran online yang populer bagi para pelaku bisnis online. PayPal dipercaya secara meluas hampir di seluruh dunia. Hal ini terbukti dengan makin banyaknya merchant yang menggunakan PayPal untuk memproses pembayaran secara online.
Kita bisa memiliki akun PayPal secara gratis. PayPal menggunakan email sebagai identitas atau yang lebih dikenal sebagai PayPal ID.
Proses Pembayaran PayPal
Proses pembayaran dengan menggunakan PayPal :
  1. Kita membuat website yang mempromosikan barang atau jasa kita.
  2. Pembeli memilih barang atau jasa kemudian menekan tautan pembayaran.
  3. Proses pembayaran dilakukan oleh PayPal.
  4. Terjadi perpindahan dana dari PayPal pembeli ke PayPal penjual.
  5. Setelah konfirmasi maka pembeli akan menerima barang atau jasa yang telah terbayar.
  6. Agar proses di atas dapat dilakukan secara otomatis, kita perlu membuat merchant di PayPal.
Salah satu kendala memiliki PayPal adalah adanya proses verifikasi. Kita perlu menggunakan kartu kredit agar PayPal kita terverifikasi. Namun kabar baiknya adalah kita bisa memiliki akun PayPal yang terverifikasi tanpa harus memiliki kartu kredit.
Proses tarik tunai dari akun PayPal pun sangat mudah. Kita tinggal menambahkan rekening bank lokal kita ke akun PayPal. Kemudian kita bisa memindahkan saldo dari PayPal ke rekening bank lokal kita. Ada metode lain untuk melakukan tarik tunai.
Macam-macam Account PayPal
Ada 3 macam account Paypal yaitu :
  • Personal : Buat Anda yang menggunakan Paypal untuk berbelanja online saja. Bisa untuk menerima uang/pembayaran, tapi ada keterbatasan.
  • Premier : Buat Anda yang menggunakan Paypal untuk berjualan dan berbelanja online dengan nama pribadi.
  • Business : Buat Anda yang menggunakan Paypal untuk membuat toko online dengan menggunakan nama perusahaan Anda.
Kelebihan Menggunakan PayPal
Kebijaksanaan perlindungan tertulis untuk pembeli yang menggunakan Paypal menyatakan pembeli yang menggunakan Paypal dapat melakukan komplain dalam waktu 45 hari jika pembeli belum mendapatkan barang yang dipesan atau jika barang yang dipesan tidak sesuai deskripsi yang di beritahukan penjual. Jika pembeli menggunakan kartu kredit akan mendapatkan pengembalian uang chargeback dari perusahaan kartu kreditnya.
Paypal juga melindungi penjual dari pengembalian uang atau komplain tergantung situasi dan pembuktian. Kebijakan perlindungan tertulis untuk penjual dirancang untuk melindungi penjual dari klaim pembeli yang mengaku telah mengirim uang yang tidak ada catatan bukti pembayarannya, setiap pembelian menggunakan Paypal selalu ada catatan bukti pembayarannya di account Paypal pengirim dan penerima uang, sebagai bukti jika benar telah terjadi pengiriman uang.
Kekurangan Menggunakan PayPal
Ada 7 kekurangan PayPal yaitu :
1. PayPal adalah aturan
Saat mulai menggunakan layanan PayPal, Anda harus taat pada aturan mereka tanpa terkecuali. Bagi mereka aturan adalah aturan yang kadang dirasa merugikan bagi penggunanya.
2. Harus memiliki kartu kredit
PayPal memerlukan kartu kredit pada saat verifikasi. Kartu kredit ini selanjutnya akan digunakan sebagai sumber dana untuk pembiayaan transaksi pembelian atau pengiriman uang.
3. Penyalahgunaan PayPal ada di mana-mana
Banyak tangan-tangan tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah menyalahgunakan akun Anda. Mereka masuk dan menghabiskan dana Anda di PayPal sesuai dengan keinginan mereka. tentu saja hal ini sangat merugikan Anda.
4. Penipuan berkedok PayPal
Email pancingan (phishing) dan email palsu merupakan hal yang mengerikan. Email-email ini tersebar kemana-mana bahkan mungkin sudah sampai ke email Anda.
5. Add fund yang ribet
Add fund hanya bisa dilakukan dari US Bank. Proses ini tidak bisa dilakukan dari bank lokal Indonesia atau dari kartu kredit.
6. Proses withdraw yang lama
Proses withdraw memerlukan waktu yang lama (hitungan hari dan bukan detik). Jika ingin menikmati uang Anda di PayPal maka Anda perlu menunggu waktu 2 – 5 hari kerja. Hal ini menjadi masalah ketika Anda memerlukan uang secara cepat.
7. Tidak tahu penggunaan PayPal
Anda mungkin bingung untuk apa memiliki akun PayPal. Jika sama-sama memerlukan kartu kredit untuk berbelanja, mengapa tidak langsung saja menggunakan kartu kredit tanpa harus bersusah payah memiliki PayPal.

3.2  E-Banking
Pengertian E-Banking
E-Banking bisa juga disebut Electronic Banking merupakan layanan perbankan yang menggunakan media elektronik sebagai perantaranya. Tujuan dari Electronic Banking adalah sebagai sarana penyediaan multichannel dan juga dapat menghemat biaya transaksi bank, nasabah lebih bebas, mudah, dan memberikan keamanan bertransaksi 24 jam sehari dimanapun nasabah berada.
Fasilitas electronic banking yang ditawarkan dewasa ini dibagi menjadi 3 (tiga) bagian dan masing-masing bagian memiliki sistem kerja yang menggunakan media yang berbeda. Masing-masing bagian memiliki kelebihan tersendiri. Mengenai fasilitas yang ditawarkan dari masing-masing media electronic banking, seperti dari Media Internet Banking, Mobile Banking, ATM dan media lainnya yang menggunakan fungsi elektronik.
Manfaat yang diberikan dari fasilitas electronic banking diterima oleh pihak bank selaku penyedia dan juga pihak nasabah selaku pengguna. Diantaranya bagi pihak bank Business expansion, Customer loyality, Revenue and cost improvement, Competitive advantage, New business model serta Fee base Income. Selain itu manfaat bagi para nasabah diantaranya Memberikan kemudahan dan kecepatan, transaksi dimana saja dan kapan saja dapat dilakukan dan hemat biaya dan waktu.

Resiko Menggunakan E-Banking
Dari berbagai manfaat electronic banking yang diterima perlu diperhatikan juga dari segi keamanannya. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan seperti Confidentiality, Integrity, Authentication, Non-repudiation dan Availability. Aspek-aspek keamanan tersebut perlu diperhatikan untuk memberikan kenyamanan yang lebih bagi para nasabah. Selain kenyamanan aspek-aspek tersebut merupakan suatu tindakan pencegahan dari ancaman pihak luar. Ancaman-ancaman yang terjadi dari pihak luar dapat menimbulkan kerugian pada pihak bank. Ini tentu harus dihindari. Faktor keamanan pada sistem sangat diperlukan untuk mencegah segala ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Arsitektur dari sistem Internet Banking yang aman menggunakan filosofi pengamanan berlapis. Dalam hal ini sistem dibagi menjadi beberapa level (tier). Secara garis besar, sistem dapat dibagi menjadi dua bagian: front-end (yang berhubungan dengan nasabah) dan back-end (yang berhubungan dengan bank). Pada sisi front end dapat ditingkatkan pengetahuan nasabah tentang pengamanan “User Id” dan “PIN” serta identitas pribadi yang digunakan dalam akses kepada bank. Pada sisi back-end merupakan hal terpenting. Implementasi di sisi back-end harus dapat memenuhi aspek-aspek yang disyaratkan. Perlu diingat pada bagian back-end ini pengamanan juga harus meliputi pengamanan kemungkinan terjadinya fraud yang dilakukan oleh orang dalam. Pengamanan biasanya menggunakan komponen standar seperti firewall sebagai pagar untuk menghadang usaha untuk masuk ke sistem. Firewall juga bersifat sebagai deterant bagi orang yang ingin coba-coba. Intrusion Detection System (IDS) sebagai pendeteksi adanya aktivitas yang sudah terjadi/dilanggar. Network monitoring tools sebagai usaha untuk mengamati kejahatan yang dilakukan melalui jaringan dikarenakan layanan Internet Banking dapat dilakukan dari mana saja melalui network. Log processor dan analysis untuk melakukan pendeteksi dan analisa terhadap kegiatan yang terjadi di sistem.
Selain pengamanan pada sistem perlu juga dilakukan suatu pencegahan resiko kualitatif dengan cara-cara sebagai berikut : Pencegahan (prevent) Jika peluang dan dampak dinilai tinggi. Pengendalian (control) Jika peluang tinggi tetapi dampaknya rendah asuransi Jika peluang rendah tetapi dampaknya tinggi. Serta diabaikan4 jika peluamg dan dampaknya dinilai rendah.
Kepastian keamanan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi secara elektronik harus terus ditingkatkan oleh bank yang menyediakan fitur layanan ini. Karena tanpa adanya rasa aman dan nyaman bagi nasabah bukan tidak mungkin fitur layanan ini atau bahkan bank yang bersangkutan akan ditinggalkan oleh nasabahnya. Selain itu adanya bantuan yang disediakan oleh pihak bank seperti call center, yang beroperasi selama 24 jam akan dapat membantu serta memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi elektronik jika nasabah tersebut kesulitan dalam melakukan transaksinya.

3.3  Setoran Tunai
Setoran tunai adalah melakukan setoran uang melalui ATM khusus untuk setoran, yaitu ATM Setoran Tunai (Cash Deposit Machine). Dengan mesin ini memungkinkan kita untuk melakukan setoran tunai kapan saja juragan kehendaki tanpa terikat waktu, karena mesin ini beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Bedanya mesin ini dengan mesin ATM yang sudah lama kita jumpai adalah secara fungsi ATM tunai adalah mesin yang mengeluarkan uang, sedang ATM setoran tunai adalah mesin ATM yang menerima uang.
Secara komponen mesin ada sedikit perbedaan, mesin ATM setoran tunai tidak memiliki mulut yang dapat mengeluarkan uang, namun mulutnya lebih besar yang fungsinya untuk memasukkan uang. Dengan mesin ini, kita tidak  perlu harus ke bank untuk mengantri untuk bertemu teler untuk setoran uang ke dalam rekening. Selain itu, kita tidak perlu ke bank pada jam kerja. Hal ini sangat membantu sekali para kita yang sangat sibuk, maupun yang terpaku oleh jam kantor.
3.4  Transfer Via Atm
Merupakan pengiriman uang secara elektronik yang dilakukan oleh si pembeli di mesin ATM untuk melakukan pembayaran secara online kepada si penjual. Dengan mesin ATM ini memungkinkan kita untuk melakukan transfer uang kapan saja tanpa terikat waktu, karena mesin ini beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

3.5   Electronic Data Interchange (EDI)

EDI telah digunakan di Amerika  Serikat sejak tahun 1960an, tetapi penggunaannya hanya terbatas pada perusahaan-perusahaan besar dengan para penyedianya (supplier) yang saling bekerja sama lewat jaringan pribadi yang dinamakan VAN (Value Added Network). Penyedia layanan EDI memelihara VAN dengan masing-masing kotak surat (mailbox) untuk masing-masing rekanan bisnis. Penyedia layanan ini menyimpan kemudian mengirimkan pesanpesan EDI antar-rekanan kerja. Masing-masing perusahaan menggunakan EDI untuk mengendalikan bisnisnya. Dalam hal ini, masing-masing perusahaan yang berpartisipasi harus memiliki perangkat lunak EDI untuk menerjemahkan datadata EDI ke format-format yang digunakan oleh sistem  basis data milik perusahaan. Open EDI, spesifikasi masa kini yang telah dirancang ulang, untuk membuat transaksi-transaksi EDI semakin sederhana, membuat perusahaan - perusahaan menggunakan EDI diatas sarana internet.  Perusahaan-perusahaan dapat  menggunakan internet untuk mengotomatisasi pengiriman informasi antar departemen yang ada dalam suatu perusahaan tertentu. Contoh, data berbasis EDI dapat dikirimkan antara bagian pembelanjaan, keuangan dan sebagainya, untuk mengotomatisasi proses-proses pembelian dan pembayaran. Mengirimkan informasi-informasi EDI ke perusahaan-perusahaan lain juga dapat menyederhanakan proses-proses pembelian dari penyedia (supplier) dan  melakukan otorisasi pembayaran antar perusahaan. Salah satu bentuk EDI, yakni  Financial EDI, digunakan untuk mempercepat prosesproses pembayaran dan merupakan aternatif dari sistem pembayaran elektronik, namun terbatas  untuk transaksi-transaksi yang terjadi antar perusahaan.

  1. Sistem keamanan yang baik pada Internet Bangking

Pengertian Internet Bangking
Internet Banking/Elektronik banking (E-Bangking) adalah sebuah layanan yang disediakan oleh bank yang dapat memfasilitasi nasabahnya untuk melakukan transaksi perbankan melalui situs internet. atau dengan kata lain Internet Banking/Elektronik banking (E- Bangking) adalah aktifitas perbankan di internet.

Pengertian Keamanan
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya seperti di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Terdapat 3 Masalah Keamanan Pada Internet Bangking
· Phising
· Keylogger
· Man In The Middle

Salah Satu Teknik Pengamanan Pada Internet Bangking:
· Protokol HTTPS (Secure HTTP).

Bank BCA Menggunakan Sistem Keamanan Berlapis Untuk Menjamin Keamanan:
· SSL (Secure Socket Layer )128-bit encryption
· User ID dan Personal Identification Number (PIN)
· Otomatis Logout
· Notifikasi
· KeyBCA

Kriptografi
Kriptografi secara umum adalah ilmu dan seni untuk menjaga kerahasiaan berita. Selain pengertian tersebut terdapat pula pengertian ilmu yang mempelajari teknik-teknik matematika yang berhubungan dengan aspek keamanan informasi seperti kerahasiaan data, keabsahan data, integritas data, serta autentikasi data.

Ada Empat Tujuan Mendasar Dari Ilmu Kriptografi
· Kerahasiaan
· Integritas data
· Autentikasi
· Non-repudiasi

Enkripsi
Enkripsi ialah proses mengamankan suatu informasi dengan membuat informasi tersebut tidak dapat dibaca tanpa bantuan pengetahuan khusus.

Algoritma ENKRIPSI
Online Bangking umumnya berjalan diatas protocol HTTPS. HTTPS adalah versi aman dari HTTP, protokol komunikasi dari World Wide Web. Ditemukan oleh Netscape Communications Corporation untuk menyediakan autentikasi dan komunikasi tersandi dan penggunaan dalam komersi elektris.
Tingkat keamanan tergantung pada ketepatan dalam mengimplementasikan pada browser web dan perangkat lunak server dan didukung oleh algorithma penyandian yang actual Oleh karena itu, pada halaman web digunakan HTTPS, dan URL yang digunakan dimulai dengan „https://? bukan dengan „http://?



Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk koneksi HTTPS :
· Browser mengimplementasi dengan benar HTTPS dengan sebelumnya memasukan certificate yang
  berwenang
· Pengguna yakin certificate yang berwenang menjamin akses hanya dilakukan pada website yang sah
  tanpa adanya nama yang menyesatkan
· Website memberikan certificate yang valid yang di-„tanda tangani? oleh pihak yang berwenang. Pada
  umumnya certificate yang tidak valid akan memunculkan pesan error pada browser
· Certificate mengindentifikasi dengan tepat dan benar sebuah website.
· Penggunaan jalur router yang terpercaya ataupun penggunaan algoritma enkripsi yang terpercaya

Penggunaan Bangking Token
Penggunaan Bangking Token pada dasarnya adalah untuk otentikasi. Ada 3 kategori methode otentikasi:
· Something You Know
· Something You Have
· Something You Are

Terdapat 3 fungsi pada bangking token tersebut yaitu :
· Response Only (RO)
· Challenge Response (C/R)
· Digital Signature

Kelemahan Keamanan komputer pada Bank
Meskipun telah digunakan saluran HTTPS dan juga bangking token, online bangking masih mempunyai beberapa kelemahan yaitu penggunaan program seperti Trojan dan Malware.
Contohnya:
· Menghilangkan indicator HTTPS
· Menghilangkan gambar autentikasi
· kemunculkan pesan error

Kamis, 14 Juni 2012

What is your opinion about english language



What is your opinion about english language
Communicate with Many People
learning to speak English is probably the best thing That you can do to improv the quality of your life
Push your career forward
In the area of ​​business we also have to start fixing our own language it is also obliged to at least learn English to help us communicate when meeting strangers we encounter when we work
Get access to Science.
Almost all science is presented in English. English is the key to world science. In 1997, 95% Citation Index articles written in English. Only about 50% of which come from English speaking countries such as USA

What is the best method to study english based on your opinion

In addition the method by way of speaking, watching and listening as well fun because we get to see and hear in person and communicate live. And my view is more effective method for learning in everyday activities - day
Simple alphabet. English does not use special symbols
Grammar and words in simple English.

Kamis, 15 Maret 2012

Conditional Sentences (If Clause)


Conditional Sentence Type 1
→ It is possible and also very likely that the condition will be fulfilled.
Example: If I find her address, I’ll send her an invitation.

Form

if + Simple Present, will-Future
Example: If I find her address, I will send her an invitation.
The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.
Example: I will send her an invitation if I find her address.
Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Simple Present und will-Future on how to form negative sentences.
Example: If I don’t see him this afternoon, I will phone him in the evening.

Use

Conditional Sentences Type I refer to the future. An action in the future will only happen if a certain condition is fulfilled by that time. We don't know for sure whether the condition actually will be fulfilled or not, but the conditions seems rather realistic – so we think it is likely to happen.
Example: If I find her address, I’ll send her an invitation.
I want to send an invitation to a friend. I just have to find her address. I am quite sure, however, that I will find it.
Example: If John has the money, he will buy a Ferrari.
I know John very well and I know that he earns a lot of money and that he loves Ferraris. So I think it is very likely that sooner or later he will have the money to buy a Ferrari.


Conditional Sentence Type 2

→ It is possible but very unlikely, that the condition will be fulfilled.
Form: if + Simple Past, Conditional I (= would + Infinitive)
Example: If I found her address, I would send her an invitation.

Form

if + Simple Past, main clause with Conditional I (= would + Infinitive)
Example: If I found her address, I would send her an invitation.
The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.
Example: I would send her an invitation if I found her address.
Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Simple Past und Conditional I on how to form negative sentences.
Example: If I had a lot of money, I wouldn’t stay here.

Were instead of Was

In IF Clauses Type II, we usually use ‚were‘ – even if the pronoun is I, he, she or it –.
Example: If I were you, I would not do this.
           

Use

Conditional Sentences Type II refer to situations in the present. An action could happen if the present situation were different. I don't really expect the situation to change, however. I just imagine „what would happen if …“
Example: If I found her address, I would send her an invitation.
I would like to send an invitation to a friend. I have looked everywhere for her address, but I cannot find it. So now I think it is rather unlikely that I will eventually find her address.
Example: If John had the money, he would buy a Ferrari.
I know John very well and I know that he doesn't have much money, but he loves Ferraris. He would like to own a Ferrari (in his dreams). But I think it is very unlikely that he will have the money to buy one in the near future.

Conditional Sentence Type 3

→ It is impossible that the condition will be fulfilled because it refers to the past.
Form: if + Past Perfect, Conditional II (= would + have + Past Participle)
Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.

Form

if + Past Perfect, main clause with Conditional II
Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.
The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.
Example: I would have sent her an invitation if I had found her address.
Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Past Perfect and Conditional II on how to form negative sentences.
Example: If I hadn’t studied, I wouldn’t have passed my exams.

Use

Conditional Sentences Type III refer to situations in the past. An action could have happened in the past if a certain condition had been fulfilled. Things were different then, however. We just imagine, what would have happened if the situation had been fulfilled.
Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.
Sometime in the past, I wanted to send an invitation to a friend. I didn't find her address, however. So in the end I didn't send her an invitation.
Example: If John had had the money, he would have bought a Ferrari.
I knew John very well and I know that he never had much money, but he loved Ferraris. He would have loved to own a Ferrari, but he never had the money to buy one.

Bibliography :  http://www.ego4u.com/en/cram-up/grammar/conditional-sentences
                       http://writingcenter.unc.edu/resources/handouts-demos/citation/conditionals-verb-tense-in-if-clauses