Welcome Henricus Blog, please enjoy and keep posting! ;D

Minggu, 06 November 2011

Penjelasan Desentralisasi


                Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma  pemerintahan di Indonesia.

Filosofi desentralisasi pendidikan di Indonesia.
                Pada hakekatnya manusia dilahirkan dalam potensi yang berbeda. Oleh karenanya, mekanisme pengembangan karakter dan kemampuan yang dapat dilakukan di lembaga pendidikan, seyogyanya harus memiliki bentuk keberagaman, baik dari segi akademik maupun non akademik. Di sisi lain, adanya keanekaragaman potensi daerah, telah mengharuskan ditumbuhkembangkannya model pendidikan yang dapat menggali kekayaan di sekitar lembaga pendidikan berdiri.
Pendidikan dalam perspektif demokrasi adalah sebuah komponen yang vital. Dalam
membangun demokrasi, proses pendidikan yang menjadikan warga negara yang
merdeka, berpikir kritis dan sangat familiar dalam praktik-praktik demokrasi.
Sejarah mencatat, intelektual-intelektual bangsa yang berpendidikan barat lah
yang memegang peranan penting sebagai penggagas ghirah kebangsaan dan sekaligus
sebagai founding fathers berdirinya republik ini.
Namun tak kurang pula, pendidikan yang telah dikenyam pemimpin bangsa, ketika
berubah menjadi suatu rejim yang otoriter maka pendidikan yang diberikan oleh
pemerintah (baca: penguasa) menuntut penerimaan masyarakat secara paksa
(passive acceptance). Masa otonomi daerah ditandai dengan implementasi UU No.22
tahun 1999 yang direvisi dan diganti dengan UU No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam kedua UU inilah perspektif demokratisasi pendidikan
memiliki fondasi dasarnya sebelum diterbitkan peraturan-pemerintah (PP) maupun
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih lanjut tentang pendidikan ini,
selain UU Sisdiknas itu sendiri.

Untuk memberikan ketepatan pelaksanaan pendidikan yang dilandasi oleh kepentingan pengembangan keberagaman potensi sumber daya manusia dan alam setiap daerah, dapat ditempuh pelimpahan wewenang dalam prinsip desentralisasi. Landasan filosofis diberlakukannya asas desentralisasi dalam pendidikan di Indonesia, adalah berlakunya UU nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sementara Sidi (2000) mengungkapkan landasan dalam rekonstruksi pendidikan menuju desentralisasi meliputi:
a. Mutu pendidikan.
Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan, yaitu melalui consensus nasional antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat. Standar kompetensi yang mungkin akan berbeda antar sekolah atau antar daerah akan menghasilkan standar kompetensi nasional dalam tingkatan standar minimal normal (mainstream), dan unggulan;
b. Efesiensi.
Peningkatan efesiensi pengelolaan pendidikan mengarah pada pengelolaan pendidikan berbasis sekolah, dengan memberi kepercayaan yang lebih luas kepada sekolah untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia bagi tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan;
c. Relevansi pendidikan.
Peningkatan relevansi pendidikan mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat. Peningkatan peran serta orang tua dan masyarakat pada level kebijakan (pengambil keputusan) dan level operasional melalui komite (dewan) sekolah. Komite ini terdiri atas kepala sekolah, guru senior, wakil orang tua, tokoh masyarakat, dan perwakilan siswa. Peran komite sekolah meliputi perencanaan, implementasi, monitoring, serta evaluasi program kerja sekolah;

d. Pemerataan kesempatan pendidikan.
Pemerataan pelayanan pendidikan mengarah pada pendidikan yang berkeadilan. Hal ini berkenaan dengan penerapan formula pembiayaan pendidikan yang adil dan transparan, upaya pemerataan mutu pendidikan dengan adanya standar kompetensi minimal, pemerataan pelayanan pendidikan bagi siswa pada semua lapisan masyarakat

Desentralisasi Pendidikan di Indonesia dalam perspektif UU No. 22 dan 25 tahun 1999.
                Berlakunya otonomi daerah dalam tatanan kehidupan barbangsa dan bernegara di Indonesia, telah berimplikasi terhadap perubahan sistem pendidikan nasional. Konsekuensi perubahan tersebut terkait dengan keleluasaan wewenang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan kebijakan pengelolaan pendidikan, serta proses pembiayaannya.
Pada ketentuan UU nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi dalam pengertian UU tersebut menitikberatkan pada bentuk pengambilan keputusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk menentukan dan mengelola sumber daya yang tersedia. Bentuk pembiayaan pendidikan dalam kerangka otonomi daerah, didasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dari perimbangan dana APBN, serta kemungkinan peminjaman daerah. Dengan demikian, format desentralisasi pendidikan dalam hubungannya dengan otonomi daerah, mencakup aspek kewenangan kebijakan pemerintah daerah beserta masyarakat untuk membangun dan mengembangkan pendidikan yang bersinergi dengan kemampuan, serta potensi wilayahnya.
Untuk memperoleh hasil pelaksanaan desentralisasi pendidikan secara efektif pada setiap daerah, diperlukan unsur perumusan strategi manajemen yang meliputi:
a. Wawasan nusantara dalam wadah negara kesatuan Indonesia, dengan falsafah Pancasila;
b. Asas demokrasi sebagai sendi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat;
c. Pengembangan kurikulum yang mengacu kepada pembangunan nasional dan persyaratan teknis pendidikan;
d. Proses belajar mengajar;
e. Efesiensi dari system pendidikan;
f. Pembiayaan pendidikan;
g. Tenaga kependidikan, termasuk pengelola, guru, pustakawan, teknisi sumber belajar, laporan, penilik/pengawas, peneliti dan pengembang, penguji.

Kesimpulan
                Konsep desentralisasi pendidikan memberikan keleluasaan kewenangan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengatur dan mengelola pendidikan di Wilayahnya. Proses kebijakan pemerintah daerah dalam dunia pendidikan harus melibatkan peran serta masyarakat, sebagai salah satu amanat dari diberlakukannya otonomi daerah.
Alasan utama diberlakukannya desentralisasi pendidikan adalah mengubah paradigma pendidikan sentralistis pada desentralisasi. Hal tersebut sebagai alternatif pengembangan keberagaman potensi pendidikan yang tersebar pada beberapa wilayah di Indonesia, sehingga suatau saat diharapkan dapat membentuk citra dan kewibawaan pendidikan sebagai motor penggerak bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Permasalahan yang timbul dalam desentralisasi pendidikan mencakup landasan filosofis dan pelaksanaannya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa filosofi desentralisasi pendidikan di Indonesia adalah Pancasila, UUD 1945, dan UU nomor 22 dan 25 tahun 1999. Untuk itu, rekonstruksi pendidikan dalam kerangka mencapai landasan filosofi tersebut perlu mengadakan rekonstruksi, yang meliputi pemerataan, peningkatan mutu, relevansi, dan efesiensi.
Agar pelaksanaan desentralisasi pendidikan dapat efektif, diperlukan unsur poros-poros perumusan desentralisasi pendidikan yang meliputi: wawaswan nusantara, asas demokrasi, kurikulum, tenaga kependidikan, PBM, efesiensi, pembiayaan, dan partisipasi.
Dengan demikian, desentralisasi pendidikan dapat terlaksana dengan baik apabila ditunjang oleh perangkat peraturan perundangan yang memadai, model pelaksanaan yang memberikan keleluasaan kewenangan dalam proses penetapan manajerial pendidikan, serta adanya dukungan kuat dari partisipasi masyarakat.

Sumber berita : wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar