Welcome Henricus Blog, please enjoy and keep posting! ;D

Minggu, 20 November 2011

WNI dan Penduduk berdasarkan UUD 1945 pasal 26


Menurut pendapat saya makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 mengenai setiap warga negara serta WNI dan Penduduk berdasarkan UUD 1945 pasal 26 adalah :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Selain itu juga masih adanya keterkaitannya dengan hak asasi manusia sebagai warga negara di dalam suatu negara tersebut, yaitu
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar